Pada tanggal 5 Juli 2018 masa jabatan Perbekel Singapadu Tengah berakhir, BPD Desa Singapadu Tengah sebelum masa jabatan Perbekel berakhir sudah memberikan surat pemberitahuan masa jabatan telah berakhir kepada Perbekel dan akan Segera membentuk Panitia Pilkel yang dilaksanakan pada bulan September 2018 mendatang. Sementara di selah bulan Juli s/d September posisi perbekel akan dijejabat sementara oleh PNS yang ditunjuk oleh Bapak Bupati Gianyar.
Dalam rapat yang diselenggarakan oleh BPD Desa Singapadu Tengah (26/2/2018) mendapat kesepakatan sebagai Ketua Panitia Pilkel I Nyoman Sudirta dari banjar Negari, Sekretaris I Wayan Artayasa dari banjar Kutri, Anggota 5 orang terdiri dari Made Latra dari banjar Belaluan, Kadek Dwipayana dari Banjar Kutri, Ni Nyoman Widiani dari banjar Negari, I.B. Made Dirga dari banjar Griya Kutri dan . I Ketut Wijana dari banjar Abasan.
Selain Pembentukan Panitia Jumlah Tempat Pemunggutan Suara (TPS) juga disepakati berjumlah Enam (6) TPS, yang berlokasi di banjar Negari 2 TPS, di banjar Belaluan 1TPS, di banjar Kutri 1 TPS, di banjar Griya Kutri 1 TPS dan di banjar Absan 1 TPS.
Setiap TPS akan bertugas 7 orang KPPS dengan komposisi KPPS hansip 2 orang dan masyarakat 5 orang, KPPS nantinya akan dibentuk oleh Klian/Kadus masing-masing Banjar.
Diharapkan Partisipasi Positif seluruh Masyarakat Desa Singapadu Tengah demi mewujudkan Singapadu Tengah yang lebih Baik kedepanya. Rahayu.